“Tidaklah
seorang muslim bercocok tanam dengan tanaman apapun kecuali setiap tanamannya
yang dimakannya bernilai sedekah baginya. Apa saja yang dicuri orang darinya
(tanamannya) menjadi sedekah baginya. Apa yang dimakan binatang liar (dari
tanamannya) menjadi sedekah baginya. Apa yang dimakan burung darinya menjadi
sedekah baginya. Dan tidaklah seseorang mengambil darinya melainkan itu juga
akan menjadi sedekah baginya.”
(HR. Muslim no. 1552)